Dinamika pertumbuhan penduduk Kota Surakarta dan sekitarnya yang cukup pesat dibanding dengan luasan area Surakarta. Apalagi bila diakitkan dengan tentang kematian yang datangnya kapanpun, dimananpun dan dengan cara apapun, maka perlu diimbangi dengan upaya pengadaan dan pengelolaan makam.
Hukum mengurus jenazah muslim adalah faradhu kifayah. Ada empat kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya, orang Islam yang sudah meninggal, yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan dan mengkuburkannya.
Ketersediaan tanah makam merupakan salah satu kebutuhan umat/masyarakat Muhammadiyah khususnya dan umat muslim secara umum yang harus segera dipenuhi. Keterbatasan lahan pemakaman yang ada disekitar Surakarta apalagi untuk pemakaman muslim merupakan kendala dalam penyediaan makam. Hal ini sangat dirasakan oleh warga Muhammadiyah dan umat Islam.
Muhammadiyah menetapkan untuk pengadaan tanah makam dan lokasinya berada diluar kota Surakarta, maka perlu dikelola dengan baik, bersih, rapi dan teratur dengan memperhatikan kapasitasnya sebagai fasilitas pemakaman juga berfungsi sebagai ruang terbuka indah dan syar’i.
Berkaitan dengan hal tersebut untuk mewujudkan kebutuhan dan harapan warga Muhammadiyah dan Umat Islam, perlu diadakan makam Muhammadiyah yang dikerlola secara professional dan berkualitas. Maka harus dibuat Pedoman Dan ketentuan Pengelolaan Makam Muhammadiyah Husnul Khotimah.
HARGA PROMO HANYA RP. 7.000.000
FASILITAS LENGKAP
1. Gerbang Pintu Masuk
2. Halaman Depan
3. Parkir Mobil
4. Parkir Motor
5. Masjid
6. Kantor Pengelola
Lokasi Strategis Dekat Kota Surakarta
Desa Mundu Rt 002, Rw 006, Selokaton, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar
AREA PEMAKAMAN LUAS
Kapasitas 1320 Unit terbagi dalam 4 Zona :
Zona A, Zona B, Zona C, Zona D.